Terpidana Lainnya tak Ditahan, Satu Terdakwa Perkara Terminal KM 6 Minta Penangguhan Penahanan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Usai pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Senja SH pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/2), melalui penasehat hukumnya terdakwa Firman Jauhari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Diketahui, Firman Jauhari adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan fisik terminal Km 6 Banjarmasin tahun 2013.

“Melihat beberapa terpidana yang sudah ingkrah dan kini berkekuatan hukum tetap, baik sejak dipenyidikan, persidangan tingkat pertama hingga kasasi tidak ada yang ditahan, maka kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami,” ujar penasehat hukum terdakwa Syaiful Bahri SH kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan terminal Km6 turut menyeret mantan Kadishub Kota Banjarmasin Drs Kasman, PPTK Mahmudi, dan Fahmi Nurrahman selaku kontraktor.
“Melihat catatan hingga kasasi, ketiganya tidak ada yang ditahannya,” ucap Syaiful.

Baca Juga: Cari Bibit Atlet Biliar, Danrem 101/Antasari Resmi Buka 9 Ball Open Handicap Tournament 2023

Atas pengajuan tersebut, Jamser yang kelihatan kaget juga sebab perkara Terminal Km6 sudah cukup lama bahkan ketiga terpidana kini menjalani hukuman di LP Teluk Dalam, nampak balik bertanya kepada JPU.

“Gimana JPU, dia minta penangguhan penahanan?. Dan berkas Pa Firman Jauhari kok baru sekarang ya dilimpahkan, Apa karena beliau melarikan diri,” tanya Jamser.

Ditanya Senja mengatakan memang baru dilakukan pengembangan. Dan kembali menambahkan kalau pihaknya tetap akan melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Namun karena kebijakan ada ditangan majelis hakim, Jamser kemudian mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tim penasehat hukum.
“Kita pelajari dan pertimbangakan dulu pengajuannya,” katanya.

Baca Juga: Polemik Condotel Grand Banua, PT BAS : Pemecahan Sertifikat Siap Proses Namun Terkendala Ini

Dalam dakwaan dikatakan, selaku konsultan pengawas dari CV Mandiri Cipta Pratama, terdakwa dinilai lalai dalam pekerjaannya. Yang mengakibatkan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan fisik terminal Km6 anggaran tahun 2014-2015 senilai Rp660 juta.

JPU dalam hal ini menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment