Gelapkan Uang Setoran PT SSM, Warga Cempaka Banjarbaru ini Dipolisikan

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Karena menggelapkan uang setoran sebesar Rp90Juta lebih milik perusahaan PT Selamat Sejahtera Mandiri (SSM), pelaku berinisial MA (32) ini dipolisikan bosnya, Kamis (10/10/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wita lalu. Warga Jalan Mister Cokro Kusumo Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru itu modusnya memalsukan faktur tagihan barang.

Penggelapan itu dilakukan pelaku setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap faktur tadi, ternyata ditemukan faktur yang tidak ada atau dipalsukan MA. Dua hari kemudian pelaku dipanggil ke kantor dan dia mengakui hal tersebut, dengan barang bukti sebanyak 18 faktur palsu.

Baca Juga: Terpidana Lainnya tak Ditahan, Satu Terdakwa Perkara Terminal Minta Penangguhan Penahanan

Selanjutnya pelaku dilaporkan ke mapolsek Banjarmasin Barat untuk diprodes lebih lanjut, lantaran tidak dapat mengganti uang yang digelapkannya. Setelah diberi waktu hingga pada Rabu (1/2/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita MA dijemput pihak polisi.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, dalam penangkapan pelaku tersebut pihaknya dibantu oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Meski pelaku sempat kabur, namun masih di sekitar Kota Banjarbaru, hingga akhirnya dia balik ke rumah berhasil ditangkap.
“Kini MA dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Pemilik Condotel Grand Aston Banua Siap Cabut Gugatan, Syaratnya PT BAS Beri Jaminan Ini            - Barito Post Kamis, 2 Februari 2023, 21:01 - 21:01

[…] 2 Februari 2023 Top Posts Pemilik Condotel Grand Aston Banua Siap Cabut Gugatan,… Gelapkan Uang Setoran PT SSM, Warga Cempaka Banjarbaru… Terpidana Lainnya tak Ditahan, Satu Terdakwa Perkara Terminal… Pengurus dan Kader Gerindra […]

Reply

Leave a Comment