Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton

by baritopost.co.id
2 comments 1 minutes read

Sementara saksi lainnya Bambang Setiawan yang merupakan mitra bisnis PT PCN dan pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT PCN mengaku ‘kapok’ bermitra dengan Dirut PT PCN Henry Seotio. Alasannya Henry tidak fair dalam berbisnis.

“Saya diminta untuk membayar take over tambang PT BKPL dengan nilai Rp25 M. Dan untuk perizinan dan pengerjaan lahan Henry yang melakukan. Perjanjian keuntungan dibagi 50 :50,” ceritanya.

Dalam perjalanan bisnis, Henry dinilai oleh saksi tidak transparan. “Saya sampai ingin melakukan audit. Keiinginan ini akhirnya membuat semua akses saya dia tutup. Ya sudah saya akhirnya mundur tidak mau lagi berbisnis dengan Henry,” paparnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti sidang secara virtual membantah keterangan saksi khususnya saksi Abdul Haris.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman

Menurut Mardani saksi tidak mengetahui secara jauh hubungan bisnis antara dia dan atasannya Hendri Setiono.
“10 ribu per metrik ton itu
bisnis to bisnis,” tegas Mardani.

Dan soal bupati, Mardani mempertanyakan bupati mana. Sebab rata-rata masyarakat menyebut bupati walaupun bupati sudah tidak menjabat
Seakan mengiyakan, saksi kemudian mengatakan dia memang hanya mendengar bupati tidak nama pribadi.

Sedangkan saksi Bambang Setiawan kembali menegaskan kalau dia kurang fair selama berbisnis dengan Henry yang diucapkan terima kasih oleh Mardani H Maming.

Diketahui, JPU dari KPK RI mendakwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan total kurang lebih Rp118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank.
Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011.

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Viral, Video Wanita Pengendara Fino Dijambret di Kawasan Jalan HKSN - Barito Post Kamis, 17 November 2022, 19:42 - 19:42

[…] Baca Juga: Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton […]

Reply
Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming 'Paksa' Pengalihan IUP Batu Bara, Pengacara Pertanyakan Inkonsistensi Saksi - Barito Post Kamis, 22 Desember 2022, 17:52 - 17:52

[…] BACA JUGA: Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton […]

Reply

Leave a Comment