Tak Terima Diputus Pacar, Warga Banjarmasin Barat Ini Ancam dan Rampas Ponsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENGANCAMAN-Karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, pria berinisial MNW alias S ini dibekuk Buser Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (19/5/2023) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang perempuan bernama Dewi Astuti (18) menjadi korban perampasan ponsel merk Samsung A10 warna biru, Kamis (18/5/2023) malam pukul 22.30 Wita. Telepon genggamnya dirampas di
Jalan Teluk Tiram Gang Palang Merah Kelurahan Teluk tiram Kecamatan Banjarmasin Barat .

Penjaga stand minuman ini juga diancam saat menuju rumahnya saat ia pulang kerja malam oleh pelaku berinisial MNW alias SC (21). Mekanik tersebut ketika merampas ponsel juga mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terbuat dari kunci pas.

Warga Jalan Telaga Intan Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat itupun dilaporkan ke polsek setempat. Esoknya Jumat (19/5/2023) mantan pacara itu dibekuk polisi.

Awalnya antara pelapor dan pelaku tersebut sebelumnya pernah menjalin hubungan atau pacaran, namun mereka putus. Kemudian pelaku tidak terima dan pada saat kejadian tersebut korban pulang dari tempat kerjanya di wilayah Veteran hingga diikuti.

Baca Juga: Enam Kali Laporan Rontok, Mantan Dirut PT Karias Connect Vision Dilaporkan Balik

Pada saat di depan Gang tersebut pelaku merampas ponsel milik korban. Selanjutnya pelaku sempat mengatakan “ikuti aku” kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban tidak mau mengikuti pelaku, pada saat kejadian tersebut korban menghubungi saksi bernama Habibi (32) untuk menemaninya melaporkan kejadiannya ke Polsek Banjarmasin Barat.

Usai menerima pengaduan dari korban, esok harinya pelaku ditangkap dari rumahnya di Telaga Intan pagi itu sekitar pukul 10.00 Wita. Kemudian pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Firuza mengatakan, tindakan pelaku sudah membahayakan nyawa korban. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 368 KUHPidana dan atau 335 KUHP Jo Pasal 2 (1) UU Darurat No12 Tahun 1951,”pungkas mantan kapolsek Utara ini.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment