Enam Kali Laporan Rontok, Mantan Dirut PT Karias Connect Vision Dilaporkan Balik

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Direktur Utama PT Karias Connect Vision, Harry Arnanto (Foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, mantan Direktur PT Karias Connect Vision berinisial AH, warga Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Direktur Utama PT Karias Connect Vision, Harry Arnanto mengatakan AH dilaporkan balik setelah dia melaporkan kami, ada enam laporan diantaranya ke Dinas Ketenagakerjaan, KPID Banjarbaru, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalsel, namun semua laporan tidak terbukti.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,” katanya, Jum’at (19/5/2023).

Harry menambahkan, awalnya para komisaris ke PT Karias Connect Vision untuk melihat manajemen yang diduga tidak wajar, bahkan selama kepemimpinan AH tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan kas di keuangan kosong.

Baca Juga: Aniaya Dua Warga Simpang Gusti Banjarmasin, Mahasiswa ini juga Rusak Barang

“Patut dipertanyakan kenapa uang kas perusahaan bisa kosong dan kami mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, akhirnya perusahaan kami ambil alih karena perusahaan tidak wajar dan yang menjadi bendahara di perusahaan tersebut adalah istrinya sendiri,” paparnya.

Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada Ditreskrimum Polda Kalsel yang sudah merespon laporan kami, lanjutnya. Semoga semua dugaan penggelapan ini bisa terungkap.
“Kami berharap Polda Kalsel bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang,” harapnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan laporan tersebut, “Iya benar, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,” ucapnya singkat.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment