Oknum Polisi di Banjarmasin Yang Diduga Melakukan Asusila Terancam PTDH

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial RA  terhadap NR (26 tahun), warga Banjarmasin Utara berbuntut panjang, setelah korban melapor ke Polresta Banjarmasin dengan nomor laporan LP/10.B/V/2023/SIPROPAM tertanggal 15 Mei 2023.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan Briptu RA sekarang sudah ditahan di tempat khusus (patsus), pihaknya juga sudah memintai keterangan terhadap bersangkutan.

“Tenang saja, kasus tersebut sudah diproses, kita tunggu saja nanti hasilnya,” katanya, Jum’at (19/5/2023).

Disinggung mengenai sanksi, Djaka menyampaikan, apabila terbukti melakukan kesalahan sanksinya macam-macam, mulai dari patsus bahkan sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Baca Juga: Enam Kali Laporan Rontok, Mantan Dirut PT Karias Connect Vision Dilaporkan Balik

Menurut pengakuan NR, dirinya berkenalan dengan RA yang merupakan oknum Polisi Satpolair Polresta Banjarmasin pada Desember 2021 di sebuah cafe di Banjarmasin.

“Awalnya RA mengaku tidak mempunyai istri dan tidak sebagai anggota Polri, selanjutnya hubungan kami baik-baik saja, bahkan ketika RA datang kerumah bilang ke orang tua saya masih lajang,” paparnya.

Dikatakan NR, suatu ketika dia diajak jalan-jalan ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, ternyata RA membawanya ke hotel di kawasan Jalan A Yani KM 5, disitulah RH melakukan aksinya dan akhirnya hamil.

“Saya berusaha meminta pertanggungjawaban dari RA namun dia tidak mau tau, bahkan ketika periksa kehamilan kedua, RA tidak mau membayar biaya ke dokter dan belakangan ketahuan ternyata RA sudah mempunyai istri,” tandasnya.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment