Penasihat Hukum Richard Arief Muljadi Minta Majelis Hakim Membebaskan Kliennya dari Tuntutan 3,6 Tahun

Foto : Candra Sinaga, S.H., M.H saat memberikan keterangan soal pembelaan mereka usai sidang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Tim penasihat hukum Richard Arief Muljadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan pidana dalam perkara dugaan penggelapan.

Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).

Pledoi dibacakan tim penasihat hukum dari CH Advocates, Candra Sinaga, SH, MH dan Ipung Syahrir Situmorang, SH.

Pembelaan itu diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH, menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada persidangan 12 Agustus 2026. Dalam tuntutannya, Richard dinilai melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.794.459.565.

Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut dibangun atas kekeliruan dalam melihat hubungan hukum antara Richard dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Ketua tim penasihat hukum, Candra Sinaga, menegaskan posisi Richard dalam hubungan dengan PT Aditya Global Mining (PT AGM) bukan sebagai pihak yang melakukan pengelolaan ataupun penguasaan dana milik PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).

Menurutnya, Richard melalui PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) merupakan investor dengan nilai Rp4,45 miliar. Di luar investasi tersebut, Richard juga memberikan pinjaman kepada Rendy melalui PT AGM sebesar Rp3 miliar pada 16 dan 17 Juli 2024.

Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan Richard untuk investasi, modal kerja dan pinjaman mencapai sekitar Rp7,45 miliar.

Kerja sama PT MND dengan PT AGM, kata penasihat hukum, berkaitan dengan kegiatan pengapalan batu bara dari stockpile menuju stockroom.

Sementara perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dan PT SBA disebut sebagai hubungan hukum yang berdiri sendiri dan tidak melibatkan Richard maupun PT MND.

“Richard hanya selaku investor dan kreditor,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Untuk memperkuat pembelaan, tim hukum menyerahkan 33 alat bukti surat. Mereka juga merujuk pada keterangan 10 saksi fakta dan dua ahli hukum yang dinilai mendukung argumentasi bahwa hubungan Richard dengan Rendy merupakan hubungan keperdataan.

Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum turut memaparkan aliran dana yang dikeluarkan PT SBA sebesar Rp16,1625 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4,75 miliar disebut mengalir kepada CV Banua Tuntung Pandang, sedangkan Rp8,318 miliar ditransfer kepada PT BAJM. Total kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp13,068 miliar.

Sementara sisa sekitar Rp3,093 miliar ditransfer pada 31 Juli 2024 kepada PT AGM melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Tantri.

Menurut tim hukum Richard, transaksi tersebut dilakukan karena rekening berada pada bank yang sama dan atas permintaan PT SBA. Richard disebut tidak mengetahui maupun terlibat dalam keseluruhan lalu lintas dana tersebut.

Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat unsur penggelapan tidak terpenuhi. Sebab, Richard dinilai tidak pernah menguasai uang milik PT SBA sejak awal.

Tim hukum juga menjelaskan adanya kesepakatan utang piutang sebesar Rp3 miliar antara Richard dan Rendy.

Dalam kesepakatan tersebut, Rendy berjanji mengembalikan pinjaman paling lama dua minggu sejak 17 Juli 2024.

Ketika Richard memperoleh informasi dari Rendy melalui Ayu Tantri mengenai hasil pengapalan sebesar Rp3,093 miliar, Richard kemudian meminta pengembalian pinjaman. Namun, Rendy hanya mampu membayar Rp2,3 miliar. Dana tersebut kemudian diterima Richard.

“Dari total investasi dan piutang Richard sebesar Rp7,45 miliar, baru Rp2,3 miliar yang dikembalikan,” ungkap penasihat hukum.

Karena itu, tim pembela mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang kemudian menempatkan Richard sebagai pihak yang dianggap menyebabkan kerugian PT SBA sebesar Rp7,794 miliar.

Menurut mereka, Rp2,3 miliar yang diterima Richard merupakan pembayaran utang, bukan uang hasil tindak pidana penggelapan.

Penasihat hukum juga menegaskan terdapat dua hubungan keperdataan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Pertama, hubungan antara Richard melalui PT MND dengan Rendy melalui PT AGM. Kedua, hubungan antara PT SBA dengan PT AGM terkait jual beli batu bara.

Kedua hubungan tersebut, menurut tim hukum, memiliki perjanjian masing-masing dan tidak saling mengikat.

“Perjanjian jual beli batu bara PT SBA dan PT AGM tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama PT MND dengan PT AGM. Begitu pula sebaliknya,” tegas penasihat hukum.

Richard disebut baru mengetahui persoalan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian jual beli batu bara PT SBA dan PT AGM pada pertengahan September 2024.

Saat itu, Richard mengetahui PT SBA telah dua kali mengirimkan somasi kepada PT AGM.

Richard kemudian disebut berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Pada 30 September 2024, dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara PT SBA dan PT AGM. Dalam kesepakatan tersebut, Richard berada dalam posisi sebagai saksi sekaligus memberikan jaminan prioritas kepada PT SBA apabila Rendy atau PT AGM berhasil menghasilkan batu bara.

Bahkan, Richard disebut bersedia memprioritaskan kepentingan PT SBA dibandingkan kepentingan PT MND miliknya sendiri.

Namun, menurut penasihat hukum, sikap tersebut justru kemudian digunakan dalam tuntutan JPU untuk menempatkan Richard sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas persoalan PT AGM.

Tim pembela menilai kegagalan PT AGM memenuhi kewajibannya tidak dapat serta-merta dialihkan menjadi pertanggungjawaban pidana Richard.

“Eksposisi pembelaan hukum kami berdiri secara konfrontatif dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar penasihat hukum.

Dalam bagian akhir pledoi, tim penasihat hukum mengingatkan majelis hakim mengenai prinsip pembuktian dalam perkara pidana, in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang dimaknai bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

Menurut mereka, bukti dan fakta persidangan belum cukup untuk menunjukkan adanya kesalahan pidana yang dilakukan Richard.

Karena itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, termasuk 33 alat bukti surat, keterangan 10 saksi fakta serta dua ahli hukum.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan prinsip keadilan dan aquum et bonum est lex legum, yang bermakna bahwa apa yang adil dan baik merupakan hukum tertinggi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Sidang Korupsi SDI Banjarmasin, Jaksa Bongkar Kontrak hingga Penggunaan Aplikasi

Tiga Terdakwa Kasus Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus Terberat 5  Tahun 10 Bulan

Sekretaris FKPWK HSS “Gus Dur” Kecelakaan Diduga akibat Kabut Asap, DPP FKPWK Respons Cepat