Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, memilih melanjutkan proses persidangan dan menolak penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH, Richard menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak bersalah, Yang Mulia," ujar Richard dalam persidangan.
Atas sikap tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Tim penasihat hukum Richard juga memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Noni SH.
Sebelumnya, seusai pembacaan dakwaan pada sidang Jumat (26/6/2026), majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Hakim menjelaskan, mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui perbuatannya serta terdapat upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.
Majelis juga menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak menghapus ancaman pidana. Namun, sikap kooperatif terdakwa dalam memulihkan kerugian dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.
Richard didakwa melakukan penipuan dalam kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA).
Akibat perkara tersebut, PT SBA disebut mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Atas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya tawaran penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan eksepsi sebelum memasuki agenda pembuktian di persidangan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post