Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung usai tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, segera kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan terdakwa dan saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Setelah terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, langkah selanjutnya adalah melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin agar proses persidangan dapat segera dilanjutkan," ujar Habibi di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurut Habibi, keberhasilan mengamankan Richard merupakan hasil kerja keras dan koordinasi berbagai pihak selama kurang lebih tujuh bulan sejak terdakwa ditetapkan sebagai buronan.
Selama proses pencarian, tim melakukan berbagai langkah penelusuran, pemantauan, serta koordinasi lintas instansi hingga akhirnya keberadaan Richard berhasil diketahui dan diamankan.
Habibi mengungkapkan, meskipun proses pencarian berlangsung cukup lama, tidak terdapat kendala berarti yang menghambat penanganan perkara tersebut.
"Alhamdulillah hasilnya positif. Selama proses berjalan tidak ada kendala berarti yang menghambat penyelesaian penanganan perkara ini," katanya.
Richard Arief Muljadi sebelumnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
Terdakwa diketahui melarikan diri saat proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga majelis hakim menunda pemeriksaan perkara dan menetapkannya dalam status buronan.
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa bulan, pria berusia 38 tahun itu akhirnya berhasil diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard tiba dari Singapura.
Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kembali ke pengadilan, Pengadilan Negeri Banjarmasin akan menjadwalkan sidang lanjutan guna meneruskan proses pemeriksaan yang sempat tertunda akibat pelarian terdakwa.
Kejaksaan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post