DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.

Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri dari proses hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Sementara kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah, Jaksa Agung meminta agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

CFD Murjani jadi Panggung Rakyat, 275 Peserta Tumpah Ruah di Festival Seni Budaya Polda Kalsel

Tiga Pria Diduga Curi Kabel di Bawah Jembatan Banua Anyar Diamankan Warga

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Banjarmasin Periksa Mata 2.495 Pelajar dan Bagikan 619 Kacamata Gratis