Suripno Sumas Sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker Demi Kalsel yang Kondusif

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas yang melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Banjarmasin, kali ini agak berbeda dengan reses-reses sebelumnya. Reses yang lalu mantan birokrat ini hanya fokus pada penyerapan aspirasi ataupun masukan-masukan yang disampaikan konstituennya, baik infrastruktur, kesehatan maupun pendidikan.

Namun pada reses, Jumat malam (30/10/2020), Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum ini juga mensosialisasikan keberadaan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, UU ini jadi bahasan perhatian semua pihak, bahkan ditolak para buruh dan mahasiswa.

Karena itu, Suripno Sumas turut terpanggil memberikan sosialisasi saat reses, khususnya kepada para Ketua RT dan RW yang sengaja diundang, agar nanti dapat memberikan penjelasan kepada warganya.

Suripno menuturkan melalui reses ini saya mengimbau kepada para Ketua RT dan RW, agar mereka bisa menjadi perpanjangan tangan saya selaku wakil rakyat di Kalsel untuk mensosialisasikan masalah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, karena pemerintah membuat UU itu sebenarnya upaya untuk penyederhanaan perundang-undangan yang cukup banyak yang terjadi tumpang tindih.

Ketua RT dan RW di Kecamatan Banjarmasin Barat menghadiri reses anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas.(foto : sophan/brt)

“Penyederhanaan peraturan perundang-undangan ini jelas ada hal-hal yang dibuang dan ditambah untuk penyesuaian dengan penyederhanaan tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya dengan kondisi seperti ini, maka banyak masyarakat yang merasa dirugikan, ada yang mengambil sikap-sikap yang anarkis, kemudian demo dan sebagainya.

“Mari kita tunggu UU Omnibus Law ini diterbitkan, setelah itu UU ini ditingkatkan atau dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah dan PP dijabarkan melalui Keputusan Presiden atau dijabarkan lanjutannya menjadi Peraturan Pemerintah,” imbau Suripno dihadapan Ketua RT dan RW.

Setelah UU itu diterbitkan beserta aturan turunannya, tukas Suripno, maka selanjutnya kita lihat apakah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini benar-benar mensejahterakan masyarakat untuk perbaikan ekonomi atau justru sebaliknya.

“Kalau UU itu tidak mensejahterakan masyarakat, kita bisa mengambil langkah untuk mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Suripno menandaskan melalui reses dirumah saya ini mengharapkan Ketua RT dan RW di Kecamatan Banjarmasin Barat menjadi perpanjangan tangan saya dalam rangka menjadikan masyarakat Kalsel khususnya Banjarmasin ini lebih kondusif.

Ditanya sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini atas instruksi partai atau inisiatif sendiri ? Suripno Sumas menyatakan sesuai dengan hirarki kami, reses itu adalah menerima dan menampung keinginan masyarakat bawah atau sebaliknya kami bisa mensosialisasikan aturan perundang-undangan yang dari atas untuk disampaikan kepada masyarakat, karena kami beranggapan sosialisasi terhadap UU ini tidak maksimal sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya UU ini.

“Saya selaku wakil rakyat yang mewakili rakyat memberikan informasi agar mereka ini bisa mengerti apa yang diinginkan pemerintah,” tukasnya.

Suripno menegaskan dirinya selaku anggota DPRD Kalsel melalui reses ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini kepada masyarakat dan ini sesuai tugas dan fungsi sebagai anggota dewan.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment