Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Bulan Ramadhan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Barang bukti dan pelaku diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Tingginya permintaan sabu di Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat IS (25 tahun), warga Jalan Kalibaru Barat, Rt6, Rw 9, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan
Cilincing, Kota Jakarta Utara, harus datang ke Banjarmasin untuk memasarkan barang haram tersebut.

Mengendus adanya peredaran narkotika, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah melakukan penggeledahan di Halaman Hotel Bee, Jalan Pramka, Km6, Kecamatan Pemurus Luar, Kecamatan, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2023).

Petugas menemukan satu tas warna biru coklat yang berisi 10 paket besar sabu, dimana satu paket berisi sabu sekitar 100 gram, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Letkol Inf Arman Aris Sallo Jabat Dandim 1007/Bjm Gantikan Kol Inf Ilham Yunus

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengatakan, informasi berawal adanya jaringan peredaran narkotika dari Kalbar ke Kalsel dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan IS bahwa bungkusan plastik hitam yang berisi sabu tersebut, diambil di salah satu Hotel di Jakarta dan disuruh membawa ke Banjarmasin.

“Kita lakukan penyelidikan mulai dari Kalbar, ternyata jaringan mengarah ke Jakarta lalu ke Banjarmasin, kedepannya kita akan mencari pengedali jaringan narkotika lintas provinsi ini, katanya, Minggu (2/4/2023).

Berurusan dengan peredaran narkotika, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor: */Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment