Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga, Direktur PT Trisula Tirta Sembada (TTS) kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin (5/5).
JPU Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalsel nampak menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaannya
Salah satunya saksi korban Jefri.
Ada beberapa hal yang diungkapkan saksi, diantaranya soal akte pendirian PT TTS dimana menurut saksi dia memiliki saham di perusahaan tersebut sebesar 30 persen, Maman 35 dan terdakwa sendiri 35 persen.
Selain itu menurut saksi kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH setelah dirinya tahu ada kecurangan yang dilakukan terdakwa, sebagai komisaris di PT TTS dia berusaha mengkonfirmasi kepada terdakwa, namun tak dihraukan. “Terdakwa seolah tidak kooperatif,” kata saksi kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
Hingga akhirnya lanjut saksi dia melaporkan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang kepada pihak berwajib. Saksi juga menyebutkan ada tiga Laporan Polisi (LP) yang dia laporkan atas tindakan terdakwa.
Saksi juga menekankan, kerugian atas tindakan terdakwa tidak hanya sekedar Rp2,5 miliar seperti dalam dakwaan jaksa tapi sebesar Rp31 miliar.
Atas keterangan itu terdakwa nampak menyanggah keterangan saksi tersebut. Menurut terdakwa tidak da akte yang disebutkan saksi. “Tidak ada akte yang disebutkan saksi,” bantahnya.
Dan itu memang diperkuat dengan keterangan saksi ketika ditanya ketua majelis hakim apakah sebagai komisaris pernah melihat akte pendirian yang dia maksud. Saksi mengatakan tidak pernah melihat.
Terdakwa juga membantah kalau saksi ada mengkonfirmasi kepadanya tentang uang yang diduga telah dia selewengkan. “Om Jefri (sebutan terdakwa untuk saksi) tidak pernah minta laporan keuangan ke dirinya. “Harusnya sebagai komisaris beliau tanya langsung ke saya,” kata terdakwa.
Sementara saksi Munandar Kerta Wardana, mengaku berhasil menjual batu bara milik PT TTS tersebut senilai Rp4.755.697.228. “Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar ditransfer ke rekening perusahaan, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2.255.697.228,” katanya.
Munandar juga mengungkapkan transferan kedua telah dia konfirmasi ke komisaris Jefry. “Setelah ditransfer ke terdakwa, saya ada konfirmasi secara by phone ke pa Jefri. Dan saat Jefri ada di Banjarmasin kembali saya temui,” ujar saksi.
Makanya lanjut saksi dia terkejut saat muncul perkara ini yang menyebutkan transferan terakhir dia ke terdakwa 10 bulan yang lalu kini jadi perkara di pengadilan. Padahal transferan itu sudah dia konfirmasi baik ke terdakwa maupun Jefri.
Diketahui, Wenas Fero Patrice Dirga, anak dari Hendrie Wenas, diduga melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan batu bara milik PT Trisula Tirta Sembada. Perbuatan itu terjadi antara bulan November 2023 hingga Januari 2024 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin.
JPU menguraikan, PT Trisula Tirta Sembada memiliki batu bara sebanyak 9.902,213 metrik ton yang awalnya ditolak oleh pembeli, PT Niaga Utama Indonesia. Atas inisiatif pribadi, terdakwa kemudian memberikan kuasa penjualan kepada pihak ketiga, saksi Munandar Kerta Wardana, yang kemudian berhasil menjual batu bara tersebut senilai Rp4.755.697.228,-. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar ditransfer ke rekening perusahaan, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2.255.697.228,- ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Namun, uang tahap kedua itu tidak dikembalikan ke rekening perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, di antaranya ditransfer ke rekening Mandiri pribadi, digunakan untuk hiburan, pembayaran virtual account, hingga pembelian kendaraan BMW 320i senilai Rp300 juta yang kemudian digadaikan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Trisula Tirta Sembada mengalami kerugian sebesar Rp2.255.697.228,-. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tak hanya pidana penggelapan, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 UU TPPU.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya