Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proses persidangan yang cukup melelahkan membuat M.Saidinnor anggota dewan dari Hulu Sungai Tengah (HST) minta agar majelis hakim secepatnya membacakan vonis untuknya.
Permintaan itu dia sampaikan setelah JPU membacakan tuntutan. “Silahkan saudara atau penasehat hukum untuk menanggapi tuntutan,” ujar majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (6/5).
“Saya maupun penasehat hukum tidak akan mengajukan pledoi secara tertulis. Disini saya hanya minta keringanan hukuman. Dan putusan bisa segera dibacakan,” kata Saidinnor.
Dia berharap dengan dibacakannya putusan, maka proses persidangannya cepat selesai. “Saya lelah, saya hanya ingin cepat selesai,” katanya.
Majelis hakim Aries Dedi nampak melemparkan permintaan keringanan hukuman terdakwa kepada jaksa. “Kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari terdakwa.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang, dan mengagendakan kembali pada Jumat (9/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, pada tuntutannya JPU Fayol, SH menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa juga mengatakan, menyita uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.
Mengingatkan M.Saidinnor didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST. Terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (telah Divonis).
Dikatakan, terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial. Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.
JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah. “Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta,” kata JPU.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya