Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat di Tanbu Seret Nama Mantan Bupati Zairullah Azhar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kadis PUPR Tanbu Hernadi Wibisono Toyib ST MT saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pertama pembacaan dakwaan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (1/6).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aries Dedy SH MH, nama mantan  Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, ikut disebut menerima aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp5 miliar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Hernadi Wibisono Toyib ST MT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu . Ia diangkat berdasarkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor: 821/019/BPKSDM-MP/BUP/1/2023 tanggal 2 Januari 2023, dan ditetapkan sebagai Pengguna Angaran melalui SK Nomor: 188.46/3/BPKAD/2023.

Jaksa Penuntut Umum Edi SH dihadapan hakim mengungkapkan bahwa Hernadi bersama dua pihak lainnya Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah), diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan atas dana pengadaan tanah proyek pembangunan kantor kecamatan tersebut. Tindakan itu terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023 atau atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp4.876.453.655 sebagaimana tertuang dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih mengejutkan, dakwaan jaksa menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, yakni Muhammad Iswandi sebesar Rp1 miliar, dr.M. Yadi Mahendra sebesar Rp1 miliar, Andi Agung Rp1.1 miliar. Kemudian Nantang Rp250 juta, dr.HM Zairullah Azhar Rp337 juta, Rizki Rachmawati Rp1 miliar, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan rekan sebesar Rp87 juta.

Atas nama nama itu JPU yang dikonfirmasi usak sidang memastikan akan memanggil nama-nama yang diduga ikut menikmati uang negara tersebut pada sidang berikutnya.

Namun untuk memastikan apakah mereka juga akan diseret ke meja hijau pengadilan, jaksa mengatakan akan melihat fakta dipersidangan nantinya bagaimana. “Kita lihat fakta persidangan nanti,” kata Edi.

Sementara atas dakwaan tersebut penasehat hukum Hernadi Wibisono, Huda SH mengatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Namun isinya seperti apa, dia ujar Huda akan mempelajari dulu isi dakwaan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar