Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut setelah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Kartoyo, SM dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman di Banjarmasin pada Selasa (1/7/2025).
Dikesempatan itu Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga penetapan raperda tersebut.
Hasnuryadi juga berharap penetapan perda ini menjadi pijakan yang kuat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah dilakukan pengambilan keputusan atas penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, agenda selanjutnya penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, agar seluruh program pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Editor/* : Sophan Sopiandi