Segera Diimplementasikan Perda Tatib Dewan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-DPRD Kalimantan Selatan resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/10) di Banjarmasin.

Dengan pengesahan Perda Tatib Dewan tersebut, maka langkah selanjutnya tinggal di implementasikan sesuai kebutuhan para wakil rakyat di Rumah Banjar.

Perda Tatib hasil revisi itu ada memuat beberapa poin penting, antara lain pembatasan keanggotaan anggota dewan di panitia khusus (pansus), yang dibatasi sebanyak 15 orang anggota, sementara untuk penempatan wakil rakyat di pansus ditentukan oleh masing-masing pimpinan fraksi di dewan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Perda Tatib, Misri Syarkawi kepada wartawan, Senin (15/10) seusai rapat paripurna.

“Ini signifikan dalam perubahan Perda ini,” ujar Misri Syarkawi.

Alasannya, lanjut Misri, sebelumnya keanggotaan pansus dibentuk berdasarkan leading sektor pada masing-masing komisi. Sehingga berpotensi timbul tumpang tindih, karena terlalu sering menjadi anggota pansus dan berdampak kinerja kurang optimal.

“Pimpinan fraksi dan pimpinan dewan yang nantinya memutuskan,” kata Misri.

Sedangkan poin lainnya, sebut politisi Golkar ini setiap hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal kegiatan kedewanan maupun perubahan jadwal tersebut, maka wajib di rapat paripurnakan, agar tidak seenaknya merubah jadwal, seperti kegiatan kunjungan kerja dalam daerah maupun ke luar daerah.

Sementara poin lainnya, imbuh mantan wartawan ini, setiap kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna wajib secara fisik, agar paripurna memenuhi kuorum dan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Paripurna pengesahan Perda Tatib ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin didampingi wakinya Asbullah bersama 28 anggota dewan dari 54 anggota dewan serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Siswansyah.

Siswansyah mewakili Gubernur menyatakan mengapresiasi adanya Perda Tatib yang baru tersebut sebagai payung hukum legislator dalam menjalankan tugasnya.

Dengan aturan baru tersebut, lanjutnya Pemerintah Provinsi berharap kinerja dewan lebih optimal dan terukur, sehingga menjadi contoh positif yang dapat ditiru masyarakat, khususnya terkait kedisiplinan. sop

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar