Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polresta Banjarmasin. Kali ini, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras), Senin (2/11/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah. Rabu (4/11/2026). Saat pelaksanaan, personel mengamankan seorang pria berinisial DJ.
Dia diamankan di Jalan Bandarmasih Banjarmasin Tengah dan ditemukan barang bukti berupa 30 botol arak Flores warna bening. Kemudian dua botol arak Flores warna gelap, serta satu botol berisi sisa campuran minuman keras jenis whisky.
Selanjutnya personel juga mengamankan seorang pria berinisial MM. Dia amankan di lokasi berbeda, yakni Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Barat.
Dari tangan yang bersangkutan, personel menyita dua jerigen berisi minuman tradisional jenis tuak. Dengan total volume kurang lebih 23 liter hasil alkohol fermentasi dengan nira atau beras.
Selanjutnya, kedua orang tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Melalui kegiatan KRYD ini, Polresta Banjarmasin berharap peredaran minuman keras dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif,” pungkas Syuaib.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post