Tabalong, BARITOPOST.CO.ID – Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota maupun PNS, di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, seperti Etomidate. Surat edaran tersebut menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri sebagai pengguna maupun pengedar. Etomidate juga telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Cairan vape sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan yang tercampur narkotika, seperti sabu, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.
Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape berdampak terhadap kesehatan. Hasil pengujian BRIN yang dicantumkan dalam surat edaran menunjukkan penurunan insulin dan gangguan paru-paru pada sekitar 92 persen sampel pengguna rokok elektrik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Larangan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan personel. Kami mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta tidak menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan,” ungkap Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, Polres Tabalong menyosialisasikan larangan tersebut melalui apel, arahan pimpinan, dan pembinaan internal; memasang banner imbauan di tempat-tempat pelayanan publik di lingkungan Polri; serta menyebarkan pamflet melalui media sosial resmi Polres Tabalong. Polres Tabalong juga akan menegaskan pengawasan melekat oleh pejabat utama dan Kapolsek; meningkatkan pengawasan di Mako Polres dan Polsek; serta melaksanakan pemeriksaan internal sesuai ketentuan. Personel juga akan mendapat edukasi mengenai bahaya narkotika melalui vape dan konsekuensi pelanggaran. Setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin atau kode etik.
Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri. Jika kedapatan menggunakan vape di lingkungan mako Polres maupun Polsek,maka tamu tersebut akan akan diberikan teguran dan meminta mereka mematikan serta menyimpan perangkatnya, sedangkan personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Polres Tabalong berkomitmen mendukung kebijakan tersebut untuk mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Follow Google News Barito Post