Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat di Kalimantan Selatan sepanjang Januari hingga September 2026 mengalami lonjakan, yakni sebanyak 3.444.
Akibat lonjakan PHK tersebut, imbasnya Kalimantan Selatan berada di peringkat ketujuh secara nasional, dengan sebagian besar laporan PHK berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.
Data PHK itu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Selasa (20/10/2026).
Konsultasi yang dilakukan komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu dalam rangka mempelajari regulasi perlindungan pekerja.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha menyebut cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen, sehingga kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh haknya.
Jihan juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel.
“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten dan kota di Kalsel,” pintanya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan selain itu pihaknya juga mendalami ruang pengaturan di tingkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi khususnya di Propemperda 2027 nanti.
Baca Juga:
“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar peraturan daerah kami ini tidak cepat usang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenaker menyarankan agar pengaduan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres, sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Pengembangan Program Jamsos TK Direktorat Jamsos dan Faskesja, Nikodemus Lupa menyarankan agar pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan yang kini tersebar di Polda hingga Polres.
Ia menjelaskan bahwa penanganan Kemenaker berfokus pada persoalan hubungan industrial. Namun, ia menekankan materi dari konsultasi tersebut tetap akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.Komisi IV
PHK
Baca Juga:
Pemutusan Hubungan Kerja
Regulasi
Perlindungan
Pekerja
Penulis/Editor: Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post