Sebagai PNS, Saksi Akui juga Terima Program DPKUP

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Beberapa saksi saat memberikan keterangannya pada sidang dugaan korupsi pada progran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di HSS.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sebagai seorang PNS, saksi Abdul Aziz, mengaku ikut menerima program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP). Padahal program itu hanya untuk masyarakat khususnya peternak sapi.

“Kok bisa padahal bapak kan PNS” tanya Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, pada sidang lanjutan dugaan korupsi pada pengadaan program hewan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode tahun 2011-2016, dengan terdakwa Mulyadi, Senin (20/11/2023).

Tak hanya sampai disitu, ketua majelis hakim kembali mencecar jangan-jangan karena ada orang dalam sehingga saksi bisa mendapatkan program tersebut.

Baca Juga: Pagi hari Api Amuk Dua Rumah di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

Menjawab, saksi awalnya mengaku tidak tahu. Namun ketika terus dicecar ketua majelis hakim, tidak mungkin muncul sendiri nama saksi di SK Bupati sebagai penerima program DPKUP kalau tidak mengajukan proposal.

Saksi akhirnya mengatakan kalau dia ditawari bendahara Tim DPKUP Akhamd Romansyah (terpidana).
“Waktu itu saya ditawari Akhmad Romansyah,” aku saksi akhirnya.

Saksi juga mengatakan dapat dana untuk membeli 2 ekor sapi sebesar Rp18 juta. Setelah empat bulan sapi itupun dijual dengan harga Rp11,5 juta perekor. “Dari penjualan saya dapat 65 persen. Sementara 35 persen dari penjualan masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Pagi hari Api Amuk Dua Rumah di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

“Lalu kenapa baru disetor ke kas daerah setelah Akhmad Romansyah jadi tersangka,” tanya ketua majelis hakim lagi.

Beralasan, saksi mengatakan kalau sebenarnya dia sudah menyetor ke Akhmad Romansyah, tapi ternyata tidak disetorkan.

Saksi lainnya, Abdullah Farigi bagian tim teknis, mengatakan kalau progran DPKUP berjalan sejak tahun 2011 hingga 2016, dengan anggaran yang dikucurkan dari APBD kabupaten HSS tahun 2014 sebesar Rp2 miliar.
“Tugas saya memferifikasi kelompok dan sapi yang datang, dengan honor Rp300 ribu perbulan,” ujarnya.

Baca Juga: Pagi hari Api Amuk Dua Rumah di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

Ditanya Suwandi, kenapa program tersebut tidak diperpanjang atau distop? Saksi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima ada tunggakan sebesar Rp1,8 miliar, yang akhirnya program tersebut distop.
“Artinya program tersebut gagal ya,” tegas Suwandi, yang kemudian diiyakan saksi.

Terdakwa Mulyadi, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak program DPKUP didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah. Dimana seharusnya uang hasil penjualan sapi program DPKUP disetorkan 35% ke kas daerah.

Baca Juga: Tegur Pemotor yang Menggeber Motor Depan Warung di Teluk Kepayang, Robi Asidik Dibacok hingga Luka Parah

“Uang yang terdakwa terima dari kelompok peternak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi usaha peternakan sapi miliknya,” kata JPU Masden Kahfi pada sidang sebelumnya

Dijelaskan, modus terdakwa Mulyadi melakukan aksinya yaitu dengan membujuk kelompok peternak bahwa untuk hasil penjualan sapi akan dibayarkan sendiri oleh terdakwa Mulyadi ke kas daerah. “Namun faktanya oleh terdakwa Mulyadi tidak benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ungkap JPU.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tanggal 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000..

Baca Juga: Pagi hari Api Amuk Dua Rumah di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

JPU menjerat terdakwa Mulyadi dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment