RS Pemerintah Jangan Tolak Pasien tak Mampu, Bila Ada Temuan Laporkan ke DPRD Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rumah Sakit milik pemerintah daerah diingatkan jangan sampai menolak pasien tidak mampu yang datang ingin berobat. Karena pemerintah daerah ada mengalokasikan dana sekitar Rp10 miliar untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Bila nanti ditemukan atau diketahui ada pasien tak mampu yang ditolak oleh rumah sakit milik pemerintah daerah, maka dipersilahkan untuk lapor ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pesan ini disampaikan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).

Yani Helmi mengatakan bila ditemukan adanya penolakan pasien kurang mampu di rumah sakit milik pemerintah daerah, silahkan lapor ke manajemen rumah sakit atau lapor ke DPRD Kalsel bahkan bisa lapor ke saya langsung.

“Silahkan lapor ke manajemen rumah sakit, bila ditemukan penolakan pasien tak mampu oleh rumah sakit pemerintah, namun apabila masih menemukan kesulitan laporkan ke saya,” tegas Yani Helmi.

Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini mengungkapkan biaya rumah sakit untuk pasien umum juga menjadi tanggung jawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Sekitar Rp10 miliar untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Dana pelayanan kesehatan ini tidak boleh di refocusing,” ucapnya.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menegaskan semua warga negara harus dilayani dengan baik sesuai dengan amanah pemerintah pusat, karena itu dana pendamping tersebut bisa digunakan untuk masyarakat tidak mampu saat mereka berobat ke rumah sakit, sedangkan bila mereka tidak terlayani dengan baik, maka bisa melapor ke manajemen rumah sakit atau ke DPRD Kalsel.

Adik kandung Paman Birin itu menandaskan dana pendamping pelayanan kesehatan tersebut untuk membantu warga tidak mampu dalam berobat, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas ekonomi melemah hingga susah mencari kerja.

Untuk antisipasi jangan sampai rumah sakit pemerintah menolak pasien tidak mampu, Yani Helmi mengingatkan sebelum berobat ke rumah sakit pemerintah, warga tidak mampu terlebih dahulu melengkapi diri dengan surat rekomendasi dari Ketua RT setempat dan Lurah bahkan bila perlu dari kecamatan, sehingga saat nanti mau berobat bisa menyertakan surat rekomendasi tersebut.

“Surat menyurat ini saya minta pada rumah sakit agar dipermudah jangan dipersulit, jangan sampai hanya mengurus surat menyurat pasien tak terlayani,” ingatnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel ini sebelumnya telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment