Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah rampung dan siap untuk disahkan menjadi peraturan daerah, diharpakan dengan disahkannya raperda ini, permasalahan limbah lingkungan bisa teratasi dengan baik.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Elly Rahmah kepada wartawan kemarin, ketika usai melaksanakan rapat finalisasi Raperda tentang Pedoman pengelolaan lingkungan hidup.
“Alhamdulillah kita sudah memfinalisasi Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan dengan disahkannya raperda ini, permasalahan limbah lingkungan bisa teratasi dengan baik,” katanya.
Politisi PAN ini mengungkapkan, ada dua hal penting yang diatur dalam raperda yang sudah difinalisasi ini, yaitu tentang pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan baku mutu lingkungan.
“Dalam draf raperda ini ada dua hal yang penting diatur yaitu masalah limbah B3 dan baku mutu lingkungan belum diatur dalam Perda mana pun, ini krusial ” tambahnya.
Limbah B3 punya beberapa kriteria, yakni mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak. Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri. Sementara untuk baku mutu lingkungan, kini ditetapkan ambang batas pencemaran. “Jadi kami menetapkan baku mutu untuk pencemaran udara, air dan tanah. Termasuk juga polusi suara akibat kebisingan,” jelasnya.
Bagi sebuah kota urban, ujar Elly, pencemaran lingkungan selalu menjadi momok. “Contoh, kualitas air sungai kita tak bisa dikatakan bagus. Pencemaran bakteri ecolinya sudah luar biasa,” ucapnya.
Elly menekankan, Banjarmasin memang sudah saatnya memiliki Perda lingkungan hidup. Merujuk pada lingkungan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, terang Elly, ada 23 perkara lingkungan yang diatur. Sebagian ditangani pemerintah pusat, selebihnya dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten. del