Pura pura Sewa Mobil, Bulan Berikutnya tak Dibayar dan Kabur

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pura pura sewa mobil, bulan pertama dibayar bulan berikutnya tak dibayar terus kabur bersama mobilnya. Ini modus penggelapan mobil terhadap pemilik mobil Toyota Avanza, Nopol DA 8216 BK, Warna Biru Metalik yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS (39) yang berhasil diamankan polisi Rabu (27/10/2021).
Bermula saat pelaku mendatangi rumah korban bernama Majeli Fahmi (51) di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat No 31 RT 09 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (5/8/2021) dinihari 01.00 Wita.

Pelaku warga Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu awal bulan sudah membayar Rp6,5Juta. Korban meminta identitas pelaku yaitu KTP Asli serta korban melakukan survey alamat tempat tinggal penyewa.

Selanjutnya korban melakukan serah terima mobil disaksikan oleh istri korban. Awalnya pembayaran perbulan berjalan lancar dan terakhir pelaku membayar sewa 29 Juli 2021 lalu.

Setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran lagi dan tidak bisa di hubungi kontaknya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp130Juta. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Barat guna proses hukum lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku dibekuk Selasa (27/10/202) dinihari 01.00 Wita. Tepatnya di Jalan Kasturi 1 Gang 10 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Unit Opsnal Polsek Barat di dibackup Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat telah berhasil mengamankan pelaku. Dan sebelumnya, Rabu (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Jata Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kota waringin Timur Provinsi Kalteng sudah diamankan mobil tersebut.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Barat dibackup unit Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangkaraya berhasil mengamankan Barang bukti tersebut.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Barat guna proses Hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment