Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak Kalsel yang diketuai Bahrudin alias Udin Palui resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp33 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin (30/6).
Dalam laporan tersebut, Babak yang juga didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kalsel, menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terkait pengelolaan dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.
Dalam laporan yang mereka masukkan melalui PTSP Kejati Kalsel, terdapat
delapan nama pejabat dan eks pejabat daerah dilaporkan, yakni H. Syahrian Nurdin (Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Laut). H. Sukamta (Bupati Tanah Laut periode 2018–2023). Kemudian, H. Dahnial Kifli (Sekda Tanah Laut 2020–2024), Akhmad Hairin (Asisten II Pemkab Tanah Laut), Alfirial, SH, MH (Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Laut).
Selanjutnya, Ina Gantiani (Kabag Ekonomi Pembangunan),Drs. Joko Wuryanto, M.Si (Inspektorat), serta terakhir Suprapto (Dirut PT BPR Tanah Laut).
Menurut Bahrudin, rangkaian kebijakan yang dimulai sejak 2019, mulai dari diterbitkannya Perda No.2 Tahun 2019 hingga sejumlah Perbub dan keputusan bupati tentang mekanisme dan penyaluran investasi daerah, berujung pada risiko kerugian negara.
Ia menyebutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut Tahun 2023, tercatat piutang lain-lain PAD yang sah dari PT BPR sebesar Rp33 miliar per 31 Desember 2023.
Dari investigasi yang dilakukan LSM Babak, lanjut Udin Palui, program investasi pinjaman modal usaha yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat justru disinyalir menyimpang.
Salah satunya adalah lemahnya dasar hukum pelaksanaan investasi, seperti Perbub No.80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha yang tidak ditopang dengan Peraturan Daerah terkait penempatan dana ke BPR.
“Ini bukan hanya maladministrasi, tapi sudah berindikasi korupsi dan perencanaan yang sistematis. Aliran dana dari APBD ke BPR sebesar Rp45 miliar sejak 2019 sampai 2023, namun piutang yang tercatat hanya kembali sebagian,” ujar Bahrudin.
Dugaan makin menguat saat Pemkab Tanah Laut pada 2024 menghentikan program penyaluran pinjaman, menyusul temuan adanya penerima kredit yang tidak sesuai aturan dan ketidaksesuaian antara realisasi dengan pedoman perbup. Audit menyeluruh pun diminta kepada Inspektorat Pemkab.
Lebih lanjut, LSM Babak juga melampirkan bukti-bukti pendukung seperti keputusan-keputusan bupati setiap tahun anggaran, telaahan staf, dan LHP BPK dari 2019 hingga 2023.
Bahrudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar dan kuatnya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat.
“Kami minta Kejati Kalsel segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan uang rakyat menguap begitu saja,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya