Terbukti Edarkan Sabu, Hendri alias Etong Dituntut 6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
JPU Masden SH saat menyerahkan nota tuntutan Hendri alias Etong  kepada majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH menuntut terdakwa Hendri alias Etong dengan hukuman 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (30/6).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Hendri terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual sabu-sabu.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim nampak menanyakan apakah terdakwa keberatan atau merasa tuntutan itu lebih ringan. Menjawab  terdakwa yang dihadirkan secara zoom dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin nampak mengatakan pas saja, entah apa maksudnya.
Mendengar ketua majelis hakim nampak tersenyum, dan mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 3 Januari 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Flamboyan III Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.

Terdakwa diketahui memesan sabu sebanyak 2 gram dari seseorang yang masih buron (DPO) bernama Imis, seharga Rp2,4 juta. Usai menerima barang tersebut, Hendri langsung membaginya menjadi 28 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

Pada hari yang sama, Hendri sempat menjual 7 paket sabu. Namun, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas dari Satres narkoba Polresta Banjarmasin  yang terdiri dari saksi Helmani dan Anna Meirina, melakukan penggerebekan di rumahnya.

Dalam penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu dengan berat bersih  1,08 gram serta sejumlah barang bukti lain berupa, dompet warna pink, kaleng rokok Dji Sam Soe Super, Uang tunai Rp800 ribu, Handphone Realme warna hitam. Kemudian, timbangan digital serta plastik klip dan sendok kecil dari sedotan.

Penulis: Tolah

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar