Bunga 0 Persen, Bank Kalsel dan Bupati Tapin Tandatangani MoU Kredit Tapin Beriman

by adm barito post
0 comments 2 minutes read

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau memperkuat komitmen dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil melalui penandatanganan addendum Perjanjian Program Tapin Beriman, Rabu (10/6/2026) di Aula Kantor Bupati Tapin.

Baca Juga: Revisi UU Polri Disahkan DPR RI jadi Undang-undang

Kesepakatan tersebut mengatur penguatan modal usaha melalui skema kredit tanpa bunga yang ditujukan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tapin. Addendum kerja sama ditandatangani oleh Bupati Tapin H Yamani dan Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi.

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, program Tapin Beriman adalah program kredit tanpa bunga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan 13 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tapin periode 2025–2030, khususnya penguatan usaha lokal dan pemberdayaan generasi muda.

Selain itu juga upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Revisi UU Polri Disahkan DPR RI jadi Undang-undang

Ia menegaskan, program tersebut tidak sekadar menjadi fasilitas pembiayaan, melainkan instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kapasitas usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing produk lokal.

Menurutnya, keberhasilan program membutuhkan dukungan berbagai pihak. Karena itu, ia mengapresiasi keterlibatan sektor perbankan, badan usaha milik daerah, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya yang ikut mendukung penyediaan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

“Pembangunan ekonomi daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perbankan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU Polri Disahkan DPR RI jadi Undang-undang

Kepala Bank Kalsel Cabang Tapin Fitri Hernadi menjelaskan, Bank Kalsel berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM. Melalui skema kredit tanpa bunga ini, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.

“Kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan mulai di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur. Fasilitas kredit dapat diberikan dengan jangka waktu hingga tiga tahun,” bebernya.

Adapun calon penerima kredit harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri sedikitnya 10 persen dari kebutuhan usaha, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.

Baca Juga: Revisi UU Polri Disahkan DPR RI jadi Undang-undang

Selain itu, penerima kredit diwajibkan tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Bank Kalsel.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar