Perkara Penadah Sepeda Motor di Tabalong Dihentikan Melalui RJ

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kejati Kalsel khususnya Kejari Tabalong akhirnya dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif justice (RJ).

Penghentian tuntutan langsung disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI DR Fadil Zumhana SH MH pada ekspose yang dilalukan jajaran Kejati Kalsel, Selasa (31/1).

Ekspose pengusulan penghentian penuntutan dilakukan Kajati Kalsel DR. Mukri SH.MH, di damping Wakajati Ahmad Yani, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum, serta para kasi pada bidang tindak pidana umum yang berlangsung secara virtual.

Baca JugaL: KY Penghubung Kalsel Siap Awasi Putusan Perkara Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan

“Penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jampidum Kejagung RI atas nama tersangka Deddy Sutiawan yang disangkakan melanggar pasal 480 ke 1 KUHP,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Roy Arland.

Beberapa pertimbangan dihentikannya penuntutan menurut Roy, dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 900.000. Serta penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice telah terpenuhi.

Diutarakan posisi kasus, berawal pada saat sebelumnya saksi korban Akhmad Marzuki pada jam 19.00 Wita sedang berjualan ayam di Pasar Tanjung didatangi saksi Rakhmad Faisal (telah dilakukan penuntutam perkara lain) dengan maksud meminjam sepeda motor PCX warna hitam milik korban.

Baca Juga: Warga Palampitan Disergap Polisi saat Diduga akan Transaksi Sabu

Namun tanpa seijin saksi korban, sepeda kotor itu kemudian digadaikan kepada tersangka dengan alasan kalau anaknya sedang sakit dan memerlukan biaya untuk berobat.

Awalnya tersangka menolak karena sebelumnya tidak kenal dengan saksi, namun karena saksi terus membujuk akhirnya tersangka mau menerima gadai motor tersebut sebesar Rp2,8 juta, dengan perjanjian surat menyurat akan menyusul diserahkan saksi.

Atas kejadian tersebut dikatakan tersangka kini sudah berdamai dengan korban.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment