Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate.
Pria tersebut diamankan petugas di kawasan Banjarmasin Barat pada akhir Juli 2026. Kasusnya kemudian diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan jajaran Forkopimko Banjarmasin. Dalam kegiatan yang sama, kepolisian juga menggelar pemusnahan barang bukti ribuan rokok ilegal hasil sitaan.
Berdasarkan uraian Anatomi Kasus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, penindakan terhadap A dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.40 WITA di Jalan Antasan Raden Gang Harmoni No.20 RT 24 RW 02, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan cairan Etomidate.
Di antaranya satu unit mesin Air Pump merek Armada yang berisi tiga cartridge vape merek WB. Selain itu, polisi menemukan satu unit Air Pump merek Armada berisi dua cartridge vape merek Segitiga.
Kelima cartridge vape tersebut diduga berisi cairan Etomidate dan ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar rumah pelaku.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar rumah pelaku,” kata Riza didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah.
Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi yang sama, petugas mengamankan A. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Riza mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Antasan Raden Gang Harmoni, Kelurahan Teluk Tiram, dan diketahui tidak bekerja.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kompol Syuaib Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga sudah sekitar dua bulan mengedarkan cairan tersebut.
“Tersangka diduga menyimpan barang yang dibeli secara online dari bosnya. Harganya cukup mahal, sekitar Rp5 juta,” ujar Syuaib.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran cairan Etomidate tersebut.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post