Kuasa Hukum Tegaskan Richard tak Terlibat Transaksi PT SBA, hanya Investor dan Kreditur

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Richard bersama penasehat hukumnya dari kantor CH Advocates, Candra Sinaga, S.H., M.H. dan Ipung Syahrir Situmorang, S.H (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kuasa hukum Richard Arief Muljadi membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana milik PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Richard dari CH Advocates, Candra Sinaga, S.H., M.H. dan Ipung Syahrir Situmorang, S.H., kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurut kuasa hukum, hubungan Richard dengan Rendy Aditya Utama, pengelola PT Aditya Global Mining (PT Aglomin), sejak awal merupakan hubungan investasi dan pinjaman.

Kerja sama investasi tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2024. Richard melalui PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) berposisi sebagai investor, sedangkan Rendy bertanggung jawab terhadap operasional pertambangan.

Hingga Juni 2024, Richard disebut telah menanamkan investasi sekitar Rp4,45 miliar. Selain investasi, Richard juga memberikan pinjaman kepada Rendy sebesar Rp3 miliar pada Juli 2024.

Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan Richard melalui PT MND mencapai sekitar Rp7,45 miliar.

Di sisi lain, PT Aglomin menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan PT SBA senilai Rp16,1625 miliar untuk pengadaan 15.000 metric ton batu bara.

Kuasa hukum menegaskan transaksi antara PT Aglomin dan PT SBA tersebut tidak berkaitan dengan perjanjian investasi antara Richard dan Rendy.

Richard juga disebut bukan pihak dalam perjanjian jual beli batu bara tersebut serta tidak terlibat dalam proses negosiasi maupun operasional pengadaan batu bara.

Persoalan muncul ketika PT Aglomin tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada PT SBA. Rendy kemudian meminta bantuan Richard untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam pertemuan pada 30 September 2024, Richard disebut bersedia memberikan prioritas pembayaran kepada PT SBA apabila PT Aglomin kembali menghasilkan batu bara.

Menurut kuasa hukum, sikap tersebut merupakan bentuk itikad baik Richard untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi PT Aglomin.

Sementara itu, pengembalian uang sebesar Rp2,3 miliar dari Rendy kepada Richard pada 1 dan 2 Agustus 2024 juga menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menjelaskan, uang tersebut merupakan pengembalian sebagian pinjaman Rendy kepada Richard. Richard disebut mengetahui uang tersebut berasal dari hasil pengapalan atau transaksi batu bara, bukan dana milik PT SBA.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Richard mengendalikan atau memerintahkan Rendy untuk melakukan penipuan maupun penggelapan.

Bahkan, Rendy dalam persidangan disebut telah menyatakan bahwa Richard tidak pernah memerintah, mengendalikan ataupun bersekongkol dengannya untuk merugikan PT SBA.

CH Advocates menilai keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan turut memperkuat posisi Richard yang sejak awal merupakan investor dan kreditur, bukan pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli batu bara antara PT Aglomin dan PT SBA.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan secara objektif, terutama terkait posisi Richard serta tidak adanya bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar