Diduga Rugikan PT SBA Rp7,79 Miliar, Richard Arief Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
JPU Noni SH dan Ernawati SH saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Arief Muljadi (Foto Filarianti,)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara dugaan penggelapan dana dalam kerja sama bisnis batu bara yang menjerat Richard Arief Muljadi memasuki babak tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH dan Ernawati SH menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut jaksa menyebabkan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) mengalami kerugian sekitar Rp7,794 miliar.

JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Richard dari CH Advocates, Candra Sinaga SH MH dan Ipung Syahrir Situmorang SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum dan terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan.

Berawal dari Kerja Sama Batu Bara

Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), dengan Richard Arief Muljadi sebagai pemodal, dan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang dipimpin Rendy Aditya Utama.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam kerja sama itu, PT MND disebut mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN.

Untuk mengawasi penggunaan dana, Ayu Tantri Rachmawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT AGLOMIN sekaligus diberikan akses terhadap rekening perusahaan.

Selanjutnya, PT AGLOMIN membuat perjanjian jual beli batu bara dengan PT SBA pada 22 Juli 2024.

Nilai transaksi tersebut sekitar Rp16,162 miliar untuk 15.000 metrik ton batu bara.

Pembayaran dari PT SBA kemudian dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang telah ditentukan, termasuk rekening PT AGLOMIN, CV Banua Tuntung Pandang, rekening pribadi serta rekening Ayu Tantri Rachmawati.

Namun, berdasarkan uraian JPU dalam persidangan, realisasi pengiriman batu bara hanya sekitar 7.504,969 metrik ton dengan nilai sekitar Rp8,368 miliar.

Sementara pembayaran sekitar Rp7,794 miliar disebut belum diimbangi dengan penyerahan batu bara.

Dana Rp3,093 Miliar

Dalam perkara tersebut, sebagian dana yang masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati kemudian dilaporkan kepada Richard.

Setelah dilakukan pembahasan, disepakati pengembalian pinjaman modal sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak terdakwa. Sementara dana lainnya disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional pengiriman batu bara kepada PT SBA.

Dana tersebut kemudian ditransfer pada 1 dan 2 Agustus 2024 ke sejumlah rekening sebagai pengembalian pendanaan kepada Richard, termasuk Rp175 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Menurut JPU, Richard mengetahui bahwa dana sekitar Rp3,093 miliar yang diterimanya merupakan bagian dari pembayaran pembelian batu bara milik PT SBA kepada PT AGLOMIN.

Persoalan kemudian mencuat ketika PT SBA berulang kali meminta kepastian mengenai pengiriman sisa batu bara.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang pada akhir Agustus 2024, aktivitas penambangan disebut sudah tidak berjalan.

PT SBA kemudian melayangkan dua kali somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sekitar Rp7,794 miliar.

Sempat dibuat kesepakatan penyelesaian pada akhir September 2024 dengan jaminan penyerahan 7.500 metrik ton batu bara. Namun, menurut jaksa, kewajiban tersebut tidak kunjung terealisasi.

PT SBA bahkan kembali memberikan dukungan dana sekitar Rp872,5 juta untuk kebutuhan operasional alat berat. Namun hingga Oktober 2024, batu bara yang dijanjikan disebut belum juga diserahkan.

JPU akhirnya menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp7,794 miliar.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan
penasihat hukumnya.

Penulis Filarianti

Editor Mercurius

Penulis/Editor: Mercurius

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar