Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara yang menjerat Asis Budianto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/8/2026), kembali berlangsung dengan pemeriksaan saksi yang diwarnai perbedaan keterangan dengan terdakwa.
Sejumlah keterangan saksi dikonfrontir dengan keterangan Asis setelah terdakwa sebelumnya membantah atau mencabut beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Aries Budi SH MH terlebih dahulu menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa, Dr Junaidi SH MH, terkait keterangan pihak yang tidak dihadirkan secara langsung serta pemeriksaan saksi melalui sambungan daring.
Majelis hakim menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemeriksaan saksi melalui sarana audiovisual diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) KUHAP.
Salah satu saksi yang dikonfrontir adalah Andreas Budianto, yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 16 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan secara daring, Andreas kembali ditanya mengenai sebuah mobil sport yang dikaitkan dengan terdakwa Asis.
Andreas menyebut mobil sport milik Asis berwarna abu-abu, sedangkan kendaraannya sendiri berwarna hitam. Sepengetahuannya, selama bertugas di Kejari HSU hanya dirinya dan Asis yang memiliki mobil sport.
Namun, ketika JPU memperlihatkan sejumlah foto kendaraan, Andreas tidak dapat memastikan apakah mobil berwarna abu-abu yang terlihat di depan kantor Kejari HSU merupakan kendaraan milik Asis.
“Yang pasti itu bukan mobil saya. Mobil saya warna hitam. Kalau identik ya, kalau mobil Asis saya tidak tahu,” ujar Andreas.
Ketika kembali ditanya apakah kendaraan tersebut kemungkinan milik Asis, Andreas tetap tidak mau memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan karena itu visual. Saya tidak bisa memastikan mobil siapa,” katanya.
Andreas mengaku telah bekerja di Kejari HSU sejak 2023. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat apakah pernah melihat kendaraan dengan warna serupa berada di kantor tersebut.
Menurutnya, pembeda paling mudah antara mobil miliknya dengan kendaraan Asis adalah warna.
“Saya tegaskan saya tidak bisa memastikan itu mobil Asis,” tegasnya.
Keterangan Witri Juga Berbeda dengan Terdakwa
Konfrontasi berikutnya dilakukan terhadap Witri, seorang PNS yang ditempatkan di bidang Intelijen sejak Mei 2024.
Witri menjelaskan, tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi, seperti membuat surat perintah, nota dinas hingga register berdasarkan arahan pimpinan.
Ia mengetahui adanya kegiatan pengawalan proyek strategis yang melibatkan sejumlah dinas pada 2024 dan 2025. Namun, menurutnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak yang ditugaskan, sementara dirinya hanya menangani administrasi.
Witri juga memberikan keterangan mengenai kegiatan Kominda pada Februari 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di aula dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kodim dan Polres.
Setelah kegiatan berakhir, kata Witri, para peserta langsung meninggalkan lokasi. Ia membantah adanya pertemuan lanjutan di ruang Intelijen.
Witri juga menyangkal adanya acara makan-makan di ruang Intelijen pada 16 Desember 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK pada 18 Desember 2025.
Ia menyatakan tidak pernah mendapat perintah dari Asis untuk menyediakan nasi kotak pada tanggal tersebut.
Meski demikian, Witri mengakui Asis biasanya menyediakan makan siang bagi pegawai dengan cara membeli makanan. Namun, khusus pada 16 Desember 2025, ia tidak mengingat adanya kegiatan makan bersama.
Keterangan tersebut kemudian dikonfrontir dengan keterangan Asis di hadapan majelis hakim.
Asis tetap menyatakan bahwa pada 16 Desember 2025 memang terjadi pembelian makanan di kantor.
Menurut terdakwa, kegiatan makan bersama merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan kantor. Saat diperlihatkan foto bungkusan makanan, Asis juga mengakui adanya proses pembelian makanan pada tanggal tersebut.
Perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim, khususnya terkait aktivitas di lingkungan kantor beberapa hari sebelum OTT KPK.
Persidangan perkara Asis Budianto selanjutnya dijadwalkan kembali pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post