Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
MUSNAHKAN ROKOK - Dengan memasukkan rokok ilegal ke dalam molen, dicampur air dan Wifol, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dan Wali Kota HM Yamin HR serta Forkopimkot memusnahkan rokok tanpa peringatan kesehatan tersebut di Mapolresta setempat, Kamis (13/8/2026). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menggagalkan pengiriman 16 ribu bungkus atau 200 karton rokok tanpa peringatan kesehatan yang diduga ilegal. Rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Trisakti, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Barang bukti diamankan di Dermaga 400 Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ribuan rokok berbagai rasa tersebut kemudian dimusnahkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Forkopimkot di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan rokok beserta kemasannya ke dalam molen atau alat penggiling semen. Selanjutnya, rokok dicampur cairan Wifol hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas memeriksa satu unit truk Fuso Nissan Diesel warna biru nomor polisi P 8796 UV yang baru turun dari kapal.

Truk tersebut diketahui diangkut menggunakan KM Mila Utama dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Kendaraan dikemudikan CG bersama seorang kernet yang merupakan bagian dari ekspedisi DMP.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga berisi rokok merek Angker Click dan Sabit.

Setelah diperiksa lebih lanjut, rokok tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.

Sopir beserta kendaraan kemudian diamankan ke Polsek KPL Banjarmasin untuk menjalani proses penyelidikan.

Menurut Riza, modus yang digunakan yakni memasukkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dengan mencampurkannya bersama barang kiriman lainnya.

“Untuk mengelabui petugas, barang kiriman dicampur dengan barang kiriman lain dan memalsukan keterangan di surat jalan,” tegas Riza.

Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 juncto Pasal 149 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza didampingi Kapolsek KPL AKP M Abdul Rauf dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.

Riza mengatakan, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk pemusnahan.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkas Riza.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar