Polres HST Sergap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Polres HST Sergap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – SM (40) warga Desa Babai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Sat Resnarkoba Polres setempat akibat menjual narkotika jenis sabu.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad Husaini mengatakan, SM diamankan petugas pada Ahad (16/7/2023), sekitar pukul 23.00 Wita.

“Tersangka diamankan di Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, tepatnya dipinggir jalan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (17/7/2023),” jelasnya.

Sebelumnya, petugas telah mengamankan pelaku inisial MSA pada Senin (26/6/2023) lalu, sewaktu ditangkap pelaku membawa satu paket sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan bersih 4,78 gram.

Kepada petugas MSA kemudian diintrogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SM.

Aipda Muhammad Husaini menambahkan, berdasarkan hasil introgasi tersebut, petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan SM.

Baca Juga: Antisipasi Premanisme, Polresta Banjarmasin Jaring 35 Orang dari 14 Lokasi

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannnya,” tambahnya.

Bersama SM, petugas mengamankan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,50 gram dengan berat bersih 0,29 gram dan kotak rokok merk esse change.

Petugas juga menyita satu handphone Realme biru, satu sepeda motor Honda Revo biru nomor polisi DA 2260 HT, uang tunai Rp 1.050.000 dan satu timbangan digital hitam.

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment