Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca naiknya status Kalimantan Selatan menjadi status tanggap darurat Corona, pihak Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsekta melakukan patroli skala besar yakni mendatangi tempat keramaian atau warga berkumpul dimalam hari
Pihak kepolisian langsung mendatangi beberapa cafe yang berada di kawasan Banua Anyar, Minggu (22/03/2020) malam. Polisi meminta pengunjung segera pulang ke rumah masing-masing guna mendukung program pemerintah terkait pencegahan dan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

“Jika sehari sebelumnya Polresta Banjarmasin hanya melakukan
imbauan, kali ini pihaknya bertindak lebih tegas dengan meminta mereka untuk pulang, “sebut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Dia juga meminta kepada para pemilik kafe dapat menutup tempat usahanya tersebut selama 14 hari kedepan, karena ada instruksi lanjutan dari pemerintah.

Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo menambahkan razia itu dilakukan guna
memutus mata rantai penyebaran virus Corona ditengah masyarakat.
“Razia ini dilaksanakan sebagai sesuai kebijakan pemerintah yaitu Wali Kota Banjarmasin dan maklumat kapolri terkait tempat hiburan untuk tutup
sementara,” tegasnya.

Dia juga ingin memastikan agar masyarakat lebih banyak di rumah dan
menghindari tempat keramaian.Sebab
saat ini penyebaran virus Corona sudah pada status tanggap Darurat.

Terpisah, pihak Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) dan Utara juga menggelar razia yang sama. Dipimpin Kapolsek Bantim Kompol HM Uskiansyah menyusuri kafe sekitar Banua Anyar, Gatot Subroto dan Pramuka.

Sementara pihak Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Utara juga membacakan maklumat kapolri secara mobile Minggu siang. Baik jalan kaki masuk ke kampung dalam gang maupun pakai sepeda motor bersama anggota koramil setempat.

Maklumat atau imbauan juga ditempellkan di tempat – tempat umum. “Ditempelnya maklumat di tempat umum itu guna dibaca dan diketahui warga, ‘sebut Kapolsek Banut AKP Gita Suhandhi.

Maklumat itu yakni pihak kepolisian berhak membubarkan tempat keramaian. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karenanya masyarakat untuk sementara dilarang mengadakan kegiatan sosial budaya dak hiburan.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment