PN Banjarmasin Tolak Praperadilan Babe Aldo

Istimewa

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak permohonan praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm yang diajukan Ali Ridhok alias Babe Aldo terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Sri Nuryani, S.H di Ruang Sidang Garuda, Selasa (1/9/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

MENGADILI:DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi-eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Permohonan Praperadilan ditolak untuk seluruhnya;

Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.

Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babe Aldo dinilai sah dan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, terkait konten kritik Babe Aldo soal pengelolaan PDAM, proses pengangkatan direktur, transparansi dana penyertaan modal, serta kualitas pelayanan air bersih.

Laporan kedua datang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia, terkait unggahan yang menyinggung gaya hidup dan dugaan kunjungan ke Lapas.

Babe Aldo diketahui kerap mengunggah konten kritis di media sosial terkait isu-isu tersebut.

Tim kuasa hukumnya sempat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan cacat hukum karena kliennya kooperatif memenuhi panggilan, serta berencana mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan.

Sidang praperadilan digelar di PN Banjarmasin.

Dalam prosesnya, pihak termohon (penyidik) mengajukan eksepsi yang pada akhirnya ditolak hakim.

Namun di pokok perkara, permohonan Babe Aldo ditolak secara keseluruhan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka dan penahanan Babe Aldo tetap berlangsung.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Agustus, Polres HST Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sita 118 Gram Sabu

Richard Arief Muljadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa dan JPU Masih Pikir-pikir