Agustus, Polres HST Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sita 118 Gram Sabu

UNGKAP NARKOBA - Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Agustus 2026 dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026). (foto:istimewa)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 118,31 gram dan mengamankan 12 tersangka.

Selain penindakan terhadap para tersangka, polisi juga menemukan 19 orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika. Mereka kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Sulangking, tim gabungan yang melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam dan Propam Polres HST.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan terkait penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kalsel.

Kapolres HST mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan sejumlah fungsi kepolisian agar pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih maksimal.

“Kita membentuk Tim Sulangking, dengan melibatkan beberapa fungsi untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres HST,” ujar Jupri.

Dari 11 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Agustus, sebanyak 10 perkara diproses melalui penyidikan. Sementara satu perkara lainnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Tak hanya menyita barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam rangkaian penindakan.

Hasilnya, 19 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Mereka selanjutnya diarahkan menjalani perawatan dan rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.

Sita Sabu Puluhan Gram

Salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup besar terjadi pada 14 Agustus 2026.

Saat itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RH di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Polres HST selama Agustus dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres HST memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas fungsi kepolisian serta langkah penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi ketentuan.

Penulis: Tahmidillah
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Richard Arief Muljadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa dan JPU Masih Pikir-pikir

Camuh Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Masjid Jami

KRBB Kalsel Bagikan 3.000 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Asap Karhutla