PH Terdakwa Nilai Kasus Tambang Batu Bara H. Ady Murni Sengketa Bisnis

Kuasa hukum H. Ady dari Borneo Low Firm  Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/5/2026). Persidangan dilanjutkan setelah pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya belum rampung karena keterbatasan waktu.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi dalam hubungan bisnis.

Kuasa hukum H. Ady dari Borneo Low Firm  Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.menyatakan, perjanjian kerja sama antara kliennya dengan pihak pelapor hingga kini masih aktif dan belum pernah berakhir secara hukum.

“Fakta persidangan menunjukkan jalan dari klien kami justru dirusak lebih dahulu sebelum kemudian muncul persoalan perjanjian,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, dana yang diterima terdakwa dari saksi korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kerja sama pertambangan yang disepakati sejak 2018, termasuk adanya penitipan uang sementara pada 30 Desember 2019.

Ia menyebut hal itu juga diakui oleh pihak kuasa hukum korban sebagai bentuk itikad baik dan prestasi yang dijalankan dalam perjanjian bisnis tersebut.

Tim penasihat hukum menilai dari keterangan para saksi, baik saksi fakta maupun ahli pidana dan ahli pertambangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, belum terdapat bukti yang mengarah pada unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

“Hubungan para pihak ini adalah private to private yang berawal dari sebuah perjanjian kerja sama bisnis. Kalau kemudian ada yang tidak terlaksana, itu bentuknya wanprestasi, bukan pidana,” katanya.

Pazri juga menegaskan mengenai dana titipan yang dipermasalahkan telah terbukti pernah diminta kembali melalui somasi, dan terdakwa disebut memiliki itikad untuk mengembalikan dana tersebut.

“Tidak ada niat jahat dari klien kami. Karena itu kami berharap nantinya majelis hakim dapat melepaskan klien kami dari seluruh tuntutan,” ucapnya.

Pada sidang pekan depan, pihak terdakwa berencana menghadirkan dua saksi meringankan, termasuk seorang ahli yang akan memberikan keterangan guna membantah unsur pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi korban H. Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dalam proyek tambang batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH, saksi menerangkan awalnya terdakwa menawarkan kerja sama penambangan dengan klaim cadangan batu bara mencapai sekitar 62 ribu metrik ton.

Karena percaya terhadap penjelasan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa hingga mencapai Rp1,2 miliar untuk operasional proyek tambang.

Namun setelah aktivitas penambangan berjalan sejak 2018 hingga 2021, lokasi tersebut disebut tidak menghasilkan batu bara sesuai yang dijanjikan. Hasil verifikasi ulang yang dilakukan tim teknis korban disebut hanya menemukan estimasi cadangan sekitar 37 ribu ton.

Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan dakwaan subsider Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Diduga Beraksi Lagi, Pencuri TV Terekam CCTV di Kertak Hanyar

Perkara Pembagian Harta Pascacerai Berlanjut, Penggugat Ajukan Dokumen Pembuktian

Polresta Banjarmasin dan Kelompok Tani Bersihkan Hama Ulat di Lahan Jagung Rawa Km 5 Kabupaten Banjar Kalsel