Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengamat hukum pidana Kalimantan Selatan, DR Fauzan Ramon SH MH menilai upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, bukan perkara mudah karena peredarannya sudah terorganisir dan melibatkan jaringan internasional.
Menurut Fauzan, aparat penegak hukum baik Direktorat Reserse Narkoba maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap harus mendapat dukungan dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba meski tantangan yang dihadapi sangat besar.
“Peredaran narkoba ini jaringan internasional, sangat sulit diberantas secara total. Tetapi aparat penegak hukum jangan pernah patah semangat, baik Direktorat Narkoba maupun BNN harus terus didukung masyarakat,” ujar Fauzan Ramon, Rabu (20/5/2026).
Fauzan mengatakan, langkah rehabilitasi yang saat ini dijalani Khalikin Noor juga harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Ia mengapresiasi langkah BNNP Kalimantan Selatan yang melakukan asesmen sesuai prosedur sebelum menentukan penanganan lebih lanjut.
“Saya apresiasi BNNP Kalsel karena menjalankan prosedur sesuai aturan. Dalam Undang-Undang Narkotika memang ada ketentuan rehabilitasi bagi pengguna ataupun pecandu,” katanya.
Menurut Fauzan, ketentuan tersebut juga sering diterapkan dalam sejumlah kasus figur publik nasional yang menjalani rehabilitasi setelah tersandung narkotika.
Baca Juga:
“Kalau artis-artis biasanya setelah tertangkap kemudian dilakukan asesmen lalu direhabilitasi. Nah ini berbeda, karena yang bersangkutan datang atas kesadaran sendiri untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan itu menambahkan, Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur bahwa pecandu maupun penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Kalau pemakai apalagi pecandu memang wajib direhabilitasi, itu ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Narkotika. Jadi pendekatannya bukan semata pidana, tetapi juga pemulihan,” tegas dosen senior STIH Sultan Adam Banjarmasin tersebut.
Sebelumnya, Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Asep Taufik memastikan Khalikin Noor saat ini masih menjalani tahap asesmen dan arahnya mengarah ke rehabilitasi.
Baca Juga:
Sementara Humas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Gambut, Budi Harmanto SH membenarkan Khalikin Noor telah mulai menjalani rehabilitasi sejak Jumat lalu.
Penulis / Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post