Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan (BABAK Kalsel) memutuskan menarik dukungannya terhadap usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan Gerakan Aktivis Bela (Babeh Aldo) ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 529/BABAK-KALSEL/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang dikirim kepada Ketua DPRD Kalsel dan ditandatangani Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin atau yang akrab disapa Udin Palui.
Dalam keterangannya, Udin Palui menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya turut memberikan dukungan dengan menandatangani surat permohonan RDP yang diajukan Gerakan Aktivis Bela.
Baca Juga:
Namun, setelah mencermati perkembangan terbaru, organisasi yang dipimpinnya memilih mencabut dukungan tersebut.
Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah perkembangan proses hukum terhadap Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo. Berdasarkan informasi yang beredar di media, dua laporan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalsel telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami menilai peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga proses hukum patut dihormati dan dikawal,” ujar Udin Palui.
Baca Juga:
Selain itu, BABAK Kalsel juga menerima informasi bahwa forum RDP dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk membahas persoalan lain yang tidak berkaitan dengan substansi permohonan awal, khususnya mengenai distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Kalimantan Selatan.
Pertimbangan lain yang menjadi perhatian adalah adanya rencana langkah hukum dari kuasa hukum SPBUN Kuala Tambangan terhadap unggahan video di TikTok yang melibatkan Babe Aldo, termasuk terhadap pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Atas dasar berbagai pertimbangan itu, BABAK Kalsel menyatakan mendukung penuh penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Baca Juga:
Organisasi tersebut menilai proses yang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Udin Palui juga menegaskan bahwa keputusan mencabut dukungan diambil secara independen tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.
Surat pencabutan dukungan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, serta Ketua Parlemen Jalanan Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif.
Penulis:Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post