Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Hairani alias Betty dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Riski di kawasan Kampung Gadang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, Betty yang selama persidangan didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin, M Iqbal SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2025 lalu di kawasan Gang Musyawarah, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat itu terdakwa tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya sambil mengonsumsi minuman keras.
Keributan terjadi ketika korban Riski (28) merebut botol minuman milik terdakwa. Terdakwa yang tersinggung kemudian emosi lantaran mengingat persoalan sebelumnya, di mana korban disebut kerap meminta uang dan mengancam dirinya.
Dalam kondisi marah, terdakwa mengambil sebatang balok kayu di dekat lokasi kejadian lalu menghantam korban dari belakang saat korban sedang jongkok.
Pukulan berulang kali mengenai bagian kepala dan wajah korban hingga tersungkur ke tanah. Meski korban sudah terjatuh, terdakwa disebut tetap melanjutkan penganiayaan dengan memukul bagian kepala dan dada korban.
Warga dan rekan terdakwa sempat berusaha melerai, namun korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Setelah kejadian, terdakwa membuang balok kayu yang digunakan lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post