Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Mantan Kasir PT Panggang Lestari Jaya Didakwa Rugikan Rp7,8 Miliar

Terdakwa Emi Yuliana saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di PN Banjarrmasin. (foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Emi Yuliana alias Emi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Asni Mereanti, Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH membacakan surat dakwaan terhadap mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Emi Yuliana bekerja sebagai kasir di PT Panggang Lestari Jaya sejak tahun 2007 dengan gaji sebesar Rp3,6 juta per bulan.

Perusahaan itu bergerak di bidang angkutan pelayaran laut dan berkantor di Jalan Veteran Nomor 4, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Jaksa memaparkan, selama periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 sampai 10 Mei 2019, terdakwa diduga menyalahgunakan uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi.

“Uang perusahaan dipergunakan untuk pembayaran upah tukang, pembelian material rumah, pembayaran take over rumah, arisan hingga cicilan rumah terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam mekanisme keuangan perusahaan, terdakwa selaku kasir bertugas membuat bukti kas masuk dan kas keluar, mencatat seluruh transaksi perusahaan, menyusun laporan kas serta memegang uang tunai perusahaan. Namun, hasil pemeriksaan internal perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian laporan saldo kas.

Jaksa mengungkapkan, komisaris perusahaan, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, mulai curiga setelah terdakwa tidak mampu menunjukkan laporan keuangan perusahaan ketika diminta pihak manajemen.

Saat dilakukan pengecekan saldo kas per 31 Mei 2019, ditemukan saldo yang seharusnya tersedia mencapai Rp20,6 miliar.

Namun setelah dilakukan koreksi dan audit lebih lanjut, terdapat dana sebesar Rp15,3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari jumlah tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp7.864.901.136.

Kerugian itu terdiri dari selisih saldo kas sebesar Rp6,95 miliar akibat laporan kas yang disebut dibuat tidak benar dan diakhir tahun “dinolkan”, serta dugaan pembayaran gaji fiktif karyawan senilai Rp911,8 juta.

“Modus yang dilakukan antara lain mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan perusahaan, menandatangani slip gaji tunai yang tidak diterima karyawan, hingga membuat slip pembayaran untuk pegawai yang sudah tidak bekerja,” ungkap jaksa.

Dakwaan tersebut juga merujuk pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti tertanggal 27 November 2023 dan laporan koreksi amandemen audit tertanggal 12 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan keberataan dan akan melakukan perlawanan pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Hakim "Semprot" Mantan Kadisporapar Balangan, Mengaku tak Paham Pengadaan Meski Pernah jadi PPK

Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel

Sepekan Razia Balap Liar, Delapan Motor Diamankan dan Ditahan Tiga Bulan