Pertanyakan Sebab Keponakannya Diancam, Warga Belda Malah Diancam Sajam

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU ANCAM - Pria berinisial RP ini nekat mengancam pakai sajam korban, hingga berurusan dengan polisi, Minggu (9/4/2023).(foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial RP (35) ini nekat mengancam seseorang pakai senjata tajam (sajam), hingga berurusan dengan polisi, Minggu (9/4/2023) pukul 16.00 Wita. Warga Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat beraksi tepatnya di dalam Lasar Gang Amal.

Akibatnya korban bernama Djohansyah (54) nyaris diserang, namun Mekanik itu berhasil kabur dengan langkah seribu dari kejaran pelaku. Korban warga Jalan Belitung Darat Gang Rahayu RT 18 RW 02 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun mengadukan hal itu ke polsek setempat.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Jelang Sahurl di Banua Anyar

Bermula saat keponakan korban bernama Fatmawati alias Ongok (43) diancam oleh pelaku dengan kata-kata, apabila bertemu lagi bakal sesuatu hal terjadi. Kebetulan korban pergi ke pasar depan Gang Amal untuk keperluan mecari makan buat buka puasa.

Lalu korban didatangi Ongkok bahwa ia diancam oleh pelaku dengan kata-kata “kena betamuan aja “. Selanjutnya korban mencoba mengkonfirmasi dengan pelaku kenapa sampai berbicara seperti itu dengan saksi.

Pada saat korban baru sampai di depan rumah pelaku dan RP langsung mengejarnya dengan menggunaka pisau dapur. Kemudian korban berlari menghindari pelaku atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadianya ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Baca juga: Rumah Warga Jafri Zam-zam Banjarmasin ini Digrebek Polisi Temukan Sabu

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bakti Wira Perdana, Senin (10/4/2023) mengatakan pelaku dibekuk pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. “RP ditangkap di Jalan Belitung Darat depan Gang Budi Utama Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 335 KUHP,”pungkas Iptu Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment