Rumah Warga Jafri Zam-zam Banjarmasin ini Digrebek Polisi Temukan Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PELAKU NARKOBA - Pria berinisial FD alias OG ini digrebek rumahnya di Jalan Jafri Zam-zam Banjarmasin dan ditemukan 1,45 Gram Sabu-sabu, Minggu (9/4/2023).(ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga seorang pengedar narkoba berinisial FD alias OG (36) dibekuk polisi di rumahnya, Minggu (9/4/2023). Dari warga Jalan Jafri Zam-zam Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditemukan Sabu-sabu berat 1,45 Gram.

Dua paket narkoba itu menyeret pelaku ke penjara dalam waktu yang cukup lama, termasuk barang bukti lainnya seperti uang diduga hasil transaksi narkoba Rp 370.000. Kemudian satu timbangan digital dan satu kotak ponsel.

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan informasi tersebut.

Baca Juga: Api Amuk Tiga Rumah dan Satu Panti Asuhan di Belakang Kodim 1007 Banjarmasin

Saat diyakini pelaku berada di rumah, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut di dalam kamar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bakti Wira Wardana, Senin (10/4/2023) mengatakan saat dibekuk FD cukup kooperatif. Terutama dalam menunjukkan dia menyimpan Sabu-sabu tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis :Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment