Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan

KLHK Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp72 Miliar

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil menggagalkan penyelundupan sisik Trenggiling (manis javanica) seberat 360 kilogram dari Banjarmasin.

Informasi seputar penangkapan bagian hewan yang dilinduingi ini dirilis kepada wartawan, Kamis (25/05) di Kanwil DJBC Kalbagsel yang dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi, dan pihak terkait antara lain Kejakasaan Tinggi Kalsel, Kepolisian Kalsel, Balai Karantina Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan, Balai Pertanian Kelas I Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan lainnya.

Baca Juga: Pegulat Junior Kalsel Ikuti Kejurnas Kaltim 2023

Mengawali penjelasan, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi  mengatakan, penangkapan pelaku dimulai ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, kemudian menghentikan sebuah mobil angkut Suzuki Carry Nopol DA 1680 AB yang dikendarai SR (35 tahun) menuju arah Pelatbuhan Trisakti, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan melakukan 8 kardus sisik Trenggiling siap edar, berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik  AF (42 tahun), warga komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Baca Juga: Transaksi di Pesisir Sungai, Pengedar Sabu Diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dititipkan ke Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

“Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” paparnya.

Kemudian Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment