Transaksi di Pesisir Sungai, Pengedar Sabu Diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PELAKU NARKOBA-Pria berinisial HS alias AC ini diringkus Satpolair Polresta Banjarmsin, karena kedapatan usai transaksi Sabu-sabu, Kamis (25/5/2023) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pelaku narkoba berinisial HS alias AC (42) dibekuk karena kedapatan simpan satu paket Sabu-sabu berat 0,32 Gram, Kamis (25/5/2023) pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Dia dibekuk di pesisir sungai Martapura dekat Pasar Harum Manis Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Selain barang bukti (barbuk) tersebut juga disita uang tunai hasil penjualan Sabu- sabu sebesar Rp1.680.000 dan satu ponsel merk Iphone 11 Promax warna gray. Warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Temgah Banjarmasin Selatan hanya bisa pasrah saat dihadang polisi.

Bermula saat anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Alamsyah Sugiarto mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa Sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi di TKP.

Baca Juga: Titik Api Terpantau di Aplikasi Bekantan, Kapolda Minta Heli Water Bombing

Anggota pun langsung meluncur ke lokasi, setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna Proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah satu tahun lebih mengedarkan narkoba tersebut. Dan baru kali ini HS terlibat narkoba dan masuk penjara.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Dading mengatakan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat. “Dengan info tersebut, mari kita berangus narkoba ini agar tidak merusak generasi bangsa,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment