Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi “Katanya” tak Mempunyai Nilai Pembuktian

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahli pidana yang dihadirkan pada perkara gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Tanbu Kalsel dua periode Mardani H Maming mengatakan kurang berbobot kalau saksi fakta yang dihadirkan ternyata hanya mendengar tidak menyaksikan langsung kejadiannya.

“Saya kira kurang berbobot ya kalau saksi hanya mendengar saja tanpa menyaksikan secara langsung. Sebab keterangan itu tidak mempunyai nilai pembuktian. Tapi dalam hal ini majelis hakimlah yang nanti akan menilainya,” ujar ahli bernama Chairul Huda tersebut ketika menanggapi pertanyaan salah satu tim penasehat hukum Habib Abdul Qodir yang menanyakan kesaksian hanya mendengarkan dari orang lain.

Pernyataan saksi disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/12).

Untuk diketahui, Chairul Huda adalah pakar hukum pidana sekaligus dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Chairul Huda juga tercatat sebagai penasehat ahli Kapolri dalam hukum pidana. Selain itu dia juga adalah salah satu perumus tentang undangan – undang korupsi.

Baca Juga: Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Masih menurut ahli, dalam suatu persidangan harusnya saksi jangan hanya mendengar tetapi melihat langsung dengan mata kepala sendiri. “Kalau melihat dan mendengar langsung saya kira itu baru kesaksiannya punya bukti yang kuat,’’ bebernya.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang - Barito Post Jumat, 23 Desember 2022, 17:48 - 17:48

[…] Tinggi Akibat Disebabkan Makanan Aspek Kesehatan dan Ramah Lingkungan Jadi Warna Koleksi… Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan… Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita… Realisasi APBN Kalsel Diyakini Capai Hampir […]

Reply

Leave a Comment