Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi “Katanya” tak Mempunyai Nilai Pembuktian

by baritopost.co.id
1 comment 0 minutes read

JPI KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Eduitor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang - Barito Post Jumat, 23 Desember 2022, 17:48 - 17:48

[…] Tinggi Akibat Disebabkan Makanan Aspek Kesehatan dan Ramah Lingkungan Jadi Warna Koleksi… Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan… Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita… Realisasi APBN Kalsel Diyakini Capai Hampir […]

Reply

Leave a Comment