Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polisi menggerebek rumah seorang pemuda berinisial NH alias JM (22) terduga pengedar sabu diJalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12/2022) malam sekitar pukul 19.20 Wita. Setelah digeledah di rumah pelaku ditemukan sebanyak 4 Paket berat 12,03 Gram.

Barang bukti itu terdiri dari dua bagian, yakni Sabu-sabu berat 11,81 Gram dan satu paket berat 0,22 Gram. Narkoba itu disimpan di dalam bungkus satu kotak rokok merk SM warna hijau.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Cek Pos PAM Terpadu di Pelabuhan Trisakti terkait PAM Nataru 2023

Polisi juga menyita uang tunai Rp790Ribu, sisa hasil transaksi, termasuk satu ponsel merk Vivo diduga saat berkomunikasi usia transaksi. Pelaku pun hanya bisa pasrah setelah diringkus oleh anggota SatNArkoba Polresta Banjarmasin.

Bermula saat anggota pelaku tertangkap tangan saat disambangi polisi, kemudian rumahnya digeledah dan barbuk itu ditemukan di bawah rak piring didapur.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Siagakan 1.200 Personil Pengamanan Nataru 2023

Dari pengakuannya, penjualan Sabu-sbau itu sebelumnya pelaku mendapatkan keuntungan Rp1,2Juta. Dan uang itu sudah dipakai Rp410Ribu, dengan demikian sisanya disita polisi.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku dibekuk berkat informasi masyarakat. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi "Katanya" tak Mempunyai Nilai Pembuktian - Barito Post Jumat, 23 Desember 2022, 14:36 - 14:36

[…] 23 Desember 2022 Top Posts Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan… Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita… Realisasi APBN Kalsel Diyakini Capai Hampir 100 Persen Semarakkan Hari Ibu, FJPI Kalsel Gelar […]

Reply

Leave a Comment