Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi “Katanya” tak Mempunyai Nilai Pembuktian

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Menyangkut pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, saksi mengatakan, karena ini masalah suap menyuap, maka secara mutlak harus ada pemberi dan penerima. Sementara dia melihat ada titik kelemahan dalam perkara ini, yakni si pemberinya sudah meninggal dunia.

Sementara saksi ahli bidang perdata Muhammad Faujiin guru besar disalah satu perguruan tinggi di Surabaya menyebutkan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) tidak mungkin bodong.
“Untuk membentukan sebuah PT harus setor dana minimal Rp50 juta dan semuanya itu harus dilengkapi dengan bukti-bukti setor, kalau tidak, mungkin ijin dari kementerian tersebut tidak bakal keluar,” jelas saksi.

Menyangkut perjanjian, antara dua perusahaan, menurut saksi adalah hal yang biasanya dan kedua belah pihak akan menjalankan isi perjanjian atau klusual tersebut, sesuai yang ada dalam perjanjian.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Cek Pos PAM Terpadu di Pelabuhan Trisakti terkait PAM Nataru 2023

Disisi lain ia mengatakan untuk menjalankan suatu perusahaan tidak bisa dicampuri orang lain dan itu adalah wewenang direksi. “Orang luar hanya bisa memberikan nasihat itupun bisa diterima atau tidak,” jelasnya.

Sedangkan menyangkut deviden, ahli mengatakan ada dua jenis, ada yang dibagi setiap bulan dan semester tergantung wewenang direksi. Namun ada juga deviden final dibagi pertahun. Pembagian deviden ini jelasnya tergantung dalam rapat umum pemegang saham.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang - Barito Post Jumat, 23 Desember 2022, 17:48 - 17:48

[…] Tinggi Akibat Disebabkan Makanan Aspek Kesehatan dan Ramah Lingkungan Jadi Warna Koleksi… Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan… Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita… Realisasi APBN Kalsel Diyakini Capai Hampir […]

Reply

Leave a Comment